TGR Pihak Ketiga Segera Ke APH
Kepala Inspektorat Robert Rogahang

Jadi Catatan Serius BPK, TGR Pihak Ketiga Segera Ke APH

Ratahan, Fajarmanado.com – Upaya pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pihak ketiga berujung kesabaran Pemerintah Daerah sudah diambang batas, buktinya awal bulan februari Inspektorat Pemkab Mitra sudah merencanakan, menyerahkan kasus ini  ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses lebih lanjut.

Hal ini di katakan Kepala Inspektor Pemkab Mitra Robert Rogahang kepada sejumlah wartawan selasa (17/1).

Menurut Rogahang, sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi, sejak tahun 2008 silam, menariknya kasus ini menjadi catatan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara itu Inspektorat pun dituntut harus menuntaskan kasus ini, makanya setelah bertahun-tahun tidak ada itikat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian daerah kami berupaya melaporkan kasus ini ke APH.

“Untuk pihak ketika sendiri yang yang terlibat di antaranya, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas, mereka ini bermasalah lantaran hasil audit kerugian Pemda mencapai 6 milliar lebih” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bukan berarti kasus ini sudah lama terjadi namun secepat itu pemerintah membiarkan kasus ini terpendam, tetap kami kejar soalnya selain kerugian 6 milliar lebih harus ditanggung pihak ketiga, 39 milliar juga melibatkan para ASN, sebab itu atas kerugian daerah yang jumlahnya cukup besar, efeknya ini menjadi beban pemerintah daerah, meski begitu katanya, sudah ada sejumlah ASN mengembalikan kerugian lewat pemotongan TKD PNS bersangkutan.

 

“Respon APH sendiri untuk memproses kasus ini cukup positip, mereka antusias ingin menyelesiakan, lantaran kasusnya sudah cukup lama dan menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat umum” urainya.

 

(geri)