Ratahan, Fajarmanado.com – Polsek Ratahan berhasil mengamankan tersangka kasus cabul berinisial JM alias Jendry, pria 38 tahun warga Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tersangka Jendry diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap korban berinisial GO alias Gaby, gadis remaja 15 tahun, yang tercatat sebagai siswi salah satu sekolah menengah di Desa Liwutung.
Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Jendry melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban Gaby pada hari Selasa (27/12), dini hari.
Aksi Jendry dilakukan ketika korban tengah terlelap. Pria gabet ini nekad memasuki kamar korban. Sambil mengancam gadis di bawah umur ini, tersangka meremas-remas bagian dada sambil berusaha mencumbu korban.
Tak hanya sampai di situ. Tersangka pun menjilat-jilat alat vital korban. “Kurang lebih 30 menit kemudian, korban dipaksa untuk menjilat kelamin tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka langsung melarikan diri,” jelas Pandelaki.
Mantan Kapolsek Langowan Timur ini mengungkapkan, akibat dari prilakunya ini, tersangka Jendry kini telah diamankan di Polsek Ratahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan Undang-undang No. 35 tahun 2014,” ungkap Pandelaki.
(andries/ely)

