Ambon, Fajarmanado.com–Dalam upaya menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Mei 2025 ini.
DPRD Maluku sontak memberikan dukungan penuh atas program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2) tahun 2025.
“Karena hal ini merupakan salah satu rekomendasi DPRD. Jadi kita dukung penuh,” komentar Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan usai mengikuti launching program pemutihan pajak kendaraan (ranmor) di Kantor Gubernur, Kota Ambon, Kamis, 15 Mei 2025.
Benhur mengatakan, program ini harus disebarluaskan kepada seluruh masyarakat yang memiliki ranmor.
Untuk itu, ia meminta instansi penyelenggara dalam ini Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk membagikan stiker serta alat peraga sosialisasi lainnnya kepada masyarakat.
“Saya minta untuk instansi yang berkepentingan untuk segera bersosialisasi, tidak cukup dengan 50 buah stiker, kemudian pamflet, tetapi minimal para pemilik mobil atau kendaraan bermotor, mereka kan punya nomor telepon ada. Jadi harus ada SMS, penggunaan media sosial termasuk sarana lainnya, sehingga seluruh warga masyarakat tahu. Sehingga dengan penghapusan ini semua orang akan datang semua,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku yang punya kendaraan bermotor, bahkan yang tidak punya kendaraan, agar patuh, sampaikan informasi publik ini kepada semua orang. Biarlah mereka menyadarkan diri atau tergerak hati untuk membawa kendaraannya untuk segera mungkin mereka bisa membayar pajak.
Apalagi, menurutnya, melalui program ini pajak kendaraan tidak dikenakan denda. “Tentu sangat membantu dalam mengurangi beban. Sehingga hal ini harus benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.
“Bayar pajak cukup satu tahun, seluruh biaya lain tidak dikenakan lagi. Karena itu, dengan penghapusan pajak ini, maka orang yang memiliki 3 mobil, silahkan bawa datang untuk lalu menyelesaikan. Kan tidak ada lagi denda, bagus ini kegiatan yang harus didukung, ini langkah baik, ini juga rekomendasi DPRD,” jelas Benhur menambahkan.
[ketty mailoa]