Manado, Fajarmanado.com–Penunjukkan non aparatur sipil negara (ASN) memegang jabatan Kepala Pasar (Kapas) Esa Waya Kawangkoan, Minahasa, Sulawesi Utara mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan.
“Pengangkatan kepala pasar dari pihak swasta atau non pegawai di Minahasa, tidak sesuai aturan karena pasar masih di bawah koordinasi SKPD,” kata Jeffry Sorongan.
Pengamat politik, pemerintahan dan hukum ini menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, telah keliru menunjuk atau mengangkat Kapas Esa Waya Kawangkoan dari bukan ASN.
“Pasar-pasar di Minahasa tidak seperti di Manado, sudah dikelola oleh BUMD. Di Minahasa masih di bawah SKPD, maka apapun alasannya harus dipimpin oleh pegawai,” tandas Jeffry, yang juga dikenal sebagai aktivis.
Untuk itu, ia mendesak supaya Pemkab Minahasa segera melakukan penggantian pimpinan Pasar Esa Waya Kawangkoan.
“Pasar ini masuk tiga besar pasar potensial di Minahasa. Pemkab Minahasa jangan stel pongoh (berlaga tuli). Harus segera perbaiki kekeliruannya,” tandas Jeffry.
Jaga Wibawa
Menelisik latar belakang Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (RD–VaSung), Jeffry yakin jika kebijakan tersebut bukan murni petunjuk RD–VaSung.
“Jangan-jangan, karena sudah terlanjur diterbitkan nota dinas oleh Asisten II, bupati dan wakil bupati tidak langsung melakukan pembatalan atau menggantinya,” ujarnya menduga.
“Ya, tentu saja demi menjaga kewibawaan pemkab sendiri,” kilahnya.
Sementara, Bupati RD dikabarkan sempat mempertanyakan keabsahan penunjukan non ASN sebagai Kapas Esa Waya Kawangkoan kepada Asisten II Setdakab Minahasa, Dr Arody A Tangkere, MAP.
“Jawaban Pak Asisten II waktu itu, tidak menyalahi aturan karena pasar adalah UPTD non struktural sehingga bisa dipegang non ASN,” ujar orang dekat RD.
Kelabui Atasan
Menanggapi hal ini, Jeffry menilai bahwa Tangkere telah mengelabui atasannya.
“Itu tidak benar dan tidak masuk akal. Kalau memang benar begitu, apakah Puskesmas sebagai UPTD juga bisa dipegang oleh non pegawai,” tanyanya.
Seperti diberitakan, Asisten II Arody Tangkere menerbitkan Nota Dinas tanpa nomor dan cap untuk jabatan Plt Kapas Esa Waya Kawangkoan kepada Alfredo Meruntu pada 31 Maret 2025.
Nota dinas yang dinilai bodong tersebut dikeluarkan untuk mengganti posisi Meddy Moniung yang purna tugas terhitung 1 April 2025.
[res/heru]