Kawangkoan, Fajarmanado.com–Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Pasar Esa Waya Kawangkoan dari kalangan non ASN terus mendapat sorotan masyarakat.
Bahkan spekulasi jika langkah keliru pemerintahan yang dipimpin Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang tersebut dinilai semakin membebani pedagang dan atau menggerogoti pedapatan asli daerah (PAD).
“Itu so pasti. Dari mana lagi honor untuk kepala pasar non ASN kalau bukan dari hasil tagihan retibusi pasar,” kata Yan Mawuntu, warga Uner Satu Kecamatan Kawangkoan.
Pria yang juga Ketua PAC Partai Gerindra Kawangkoan ini meyakini jika para pegawai Pasar Kawangkoan akan bekerja ekstra ketat lagi dalam melakukan penagihan retribusi untuk memenuhi target setoran.
“Selain mengejar target setoran PAD, juga ditambah untuk honor bulanan oknum kepala pasar sendiri yang bukan ASN,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, Pasar Esa Waya Kawangkoan dipimpin kepala pasar ASN yang mendapat gaji tetap bulanan melalui APBD.
“Kalau non ASN, ya pasti gajinya akan diambil dari hasil pungutan retribusi. Jadi dia digaji oleh pedagang, bukan pemerintah,” tuturnya.
Sesuai bocoran, lanjutnya, pasca penunjukan Alfredo Meruntu sebagai Plt kepala pasar, Pemkab Minahasa melalui Dinas Perdagangan mematok target setoran retribusi Pasar Esa Waya Kawangkoan sebesar Rp.25 juta per bulan, naik sekira Rp.4 juta dari tahun-tahun sebelumnya.
“Itulah sebabnya para mandor (penagih retribusi pasar) harus bekerja ekstra melakukan penagihan sehingga berpotensi adu mulut dengan pedagang,” katanya.
Pungli
Sementara itu, warga Kawangkoan lainnya, Johanis Walukow mengatakan, penagihan retribusi di Pasar Esa Waya Kawangkoan belakangan ini tidak lagi sesuai aturan, tetapi bisa disebut sebagai punggutan liar (pungli).
“Pedagang banyak yang tidak lagi menerima karcis. Nilai tagihannya pun, seenaknya ditetapkan mandor,” ungkap Jones, sapaan pria yang tumbuh dewasa di kompleks pasar (Kompas) Esa Waya Kawangkoan ini.
“Kalau dulu para mandor dibekali dengan karcis retribusi yang dikeluarkan secara resmi oleh Dipenda, lengkap dengan nominal dan tanggal berlaku, tapi sekarang tidak terlihat lagi,” sambungnya.
Hal ini, lanjutnya, membuka peluang non ASN untuk menjadi “pegawai”, termasuk kepala pasar.
“Ya karena itu tadi. Pemkab menerapkan sistim target layaknya manajemen perusahan,” kilah mantan Caleg PSI untuk DPRD Minahasa ini.
Dengan dipimpin non ASN, Jones menegaskan bahwa praktik pungli akan semakin merajalela di Pasar Esa Waya Kawangkoan.
“Selain untuk memenuhi target setoran yang kabarnya sudah dinaikkan, tentu juga untuk honor kepala pasar yang bukan ASN itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Minahasa melalui Asisten II Arody Tangkere menerbitkan nota dinas penunjukkan Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan pada 31 Maret 2024.
Nota dinas yang diterbitkan untuk mengganti Meddy Moniung yang memasuki masa purna tugas 1 April 2025 tersebut menunjuk Alfredo Meruntu sebagai Plt Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan.
Kebijakan yang tak biasa tersebut sotak memantik reaksi masyarakat dan pedagang setempat.
Pasalnya, selain tidak mencantumkan nomor dan cap, Plt Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan itu dikenal bukan ASN, tapi sebagai sopir pribadi salahsatu pengusaha loyalis PDI Perjuangan, yang di Minahasa dipimpin Robby Dondokambey.
[res/heru]