Final..! BULD Sodorkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Menjadi Keputusan DPD RI

Jakarta, Fajarmanado.com–Tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) menjadi bagian utama BULD DPD RI untuk disetujui menjadi Keputusan DPD RI pada Sidang Paripurna DPD RI, yang akan digelar, Jumat, 14 Marer 2025 mendatang.

Kesepakatan tersebut disetujui bersama pimpinan dan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam Rapat Pleno di Ruang Rapat Mataram,  Lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2025.

Sesuai hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda), tata kelola pemerintahan desa dinilai urgen untuk segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan pemerintah.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” kata Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP.

Stefanus Liow, senator asal Sulawesi Utara ini memimpin rapat pleno bersama Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hamid (senator asal Riau) dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Baca Juga :  Soal Pencemaran Lingkungan Hidup, Senator Stefa Liow Pimpin RDP BULD DPD RI dengan Kementerian LHK

Menurutnya, BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa.

Apalagi, lanjut dia, untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.

Perda RTRW

Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan pula kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga :  Akademisi Hukum Unsrat: Penguatan DPD RI Penting dan Strategis

Dalam hal ini, lanjutnya, adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

BULD DPD RI juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dimaksud.

Kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, BULD DPD RI mendorong pula pelibatan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),” papar Senator Stefanus Liow .

 

[**heru]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *