Jakarta, Fajarmanado.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin segera menerbitkan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendari Dr. La Ode Akhmad Bolombo mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penggodokan peraturan pemerintah tersebut dilakukan pascatuntas proses tahapan Pilkada 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“…ditargetkan (sudah ada) bulan April-Mei mendatang,” kata pria yang mengawali karir birokrat di Kota Bitung dan beristrikan putri Kawanua bermarga Pakaya ini.
Penegasan tersebut disampaikan Laode menjawab pertanyaan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI bersama Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Stefa Liow, sapaan karib Senator Dapil Sulawesi Utara ini kembali mendorong dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan atau peraturan pemerintah yang mengatur Pilkades.
Dalam RDP dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, yang berlangsung tiga jam dari Jam 09.00-12.00 WIB tersebut, Senator Stefa Liow memaparkan berbagai permasalahan dari masyarakat dan daerah, termasuk persoalan Pilkades.
Ia mencontohkan di daerah asalnya, Kabupaten Minahasa yang tak kunjung menggelar Pilkades sehingga terpaksa ada 129 desa yang dipimpin pejabat kades.
Padahal, katanya, pemda setempat telah menyediakan dana dana tapi belum bisa menggelar pemilihan karena masih terkendala aturan.
“Hal yang sama dialami pula oleh beberapa kabupaten di Sulawesi Utara dan daerah lain di tanah air tercinta ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, La Ode berharap untuk sedikit lagi bersabar. Aturan itu dipastikan selesai palinh lambat bulan Mei mendatang.
Didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri Lusye Inneke Tabalujan –keke Langowan, Minahasa– ini, La Ode juga menyarankan semua daerah agar segera memasukkan daftar nama desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Harapan dan Usul
RDP yang berlansung cair tersebut, setidaknya ada 15 Anggota BULD memberikan pandangan, pendapat dan pendalaman secara umum terangkat, yang mengandung harapan dan usul, antara lain;
a. Mendorong segera diterbitkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang yang mengatur tentang desa, termasuk derivasi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019, sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi antara desa, supra desa, sampai level nasional.
b. Mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tapal atau batas desa untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pembangunan desa.
c. Mendorong dilakukannya sinkronisasi berbagai sistem untuk tata kelola desa menjadi 1 (satu) sistem yang terintegrasi dengan regulasi-regulasi yang ada, baik menyangkut sistem perencanaan, sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk sistem informasi desa.
d. Mengusulkan penataan kewenangan Kementerian Desa untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan desa dengan tetap berkoordinasi dengan Kemendagri agar mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan tentang desa.
e. Mendukung otonomi Dana Desa. Perlu sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan desa dalam penataan Dana Desa dengan memperhatikan karakter dan prioritas desa. Dana Desa hendaknya lebih fleksibel dan dioptimalkan untuk penyelenggaraan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat desa.
BULD juga mendukung penuh terkait pembentukan Aplikasi terintegrasi yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas agar setiap program lintas kementerian tepat sasaran dan tidak saling tumpang tindih.
f. Mendorong dilakukannya pendataan desa di seluruh Indonesia, sebagai basis dalam menyusun perencanaan.
Ini adalah salah satu langkah untuk mengimplementasikan upaya Pemerintah dalam melakukan bridging antara dana-dana di desa dengan regulasi, yang mesti dikoordinasikan dengan baiksecara lintas kementerian terkait, khususnya Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan Kemendes PDT.
Disamping itu perlu dibangun pola kerjasama antara sektor dengan daerah sampai ke desa.
Hasil diskusi dan pembahasan dalam RDP akan didalami lebih lanjut untuk dikaji sebagai materi muatan Hasil Pemantauan Dan Evaluasi BULD DPD RI Terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Selain Senator Stefa Liow, tiga Wakil Ketua BULD juga ikut hadir sebagai pimpinan, masing-masing Dr. Drs. Marthin Billa MH, Abdul Hamid SPi, MSi dan Agita Nurfianti S.Psi.
Sementara dari Kemendes PDT menghadirkan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Dr. Dwi Rudi Hartoyo, SSos, MSi dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas oleh Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Medrilzam.
[**heru]