RDPU dengan Pakar, Senator Stefa Liow Sebut BULD Akan Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang

Jakarta, Fajarmanado.com–Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi tata ruang.

“BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah,” ungkapnya pada RDPU BULD DPD RI dengan para pakar di Ruang Mataram Gedung A Kompleks Parlemen Senayan, Jakarya, Rabu, 5 Februari 2025.

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) yang akrab disapa  Sulut Stefanus BAN Liow, MAP ini menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg.

Baca Juga :  Senator Stefa Liow Ajak Dukung YSK-Victory Bawa Sulut Semakin Maju

Didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi, ada berbagai pandangan dan pendapat yang mengemuka dalam RDPU tersebut.

Di antara yang dinilai sangat strategis bagi daerah adalah;

1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya.

2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan satu peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan.

3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga :  Hattrick Terpilih DPD RI, SBAN Liow: Puji Syukur Tuhan Yesus dan Terima Kasih Warga Sulawesi Utara

Seperti diketahui, di Indonesia terdapat dua jenis perencanaan utama tata ruang.

Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR), yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Rencana tata ruang ini terbagi menjadi dua. Yakni, rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota.

[**heru]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *