Likbar,Fajarmanado.com – Tudingan oknum pemilik akun Facebook Praktisi Likupang yang diposting di group I love Minut beberapa hari lalu terkait dugaan korupsi dana berbanderol Rp. 80 juta rupiah oleh oknum ketua BPD dinilai tendensius dan tidak mendasar. Marten Dalending selaku ketua BPD desa Sonsilo mengatakan, ia tidak memiliki kewenangan dalam mengelola dana desa sehingg tudingan tersebut tidak benar.
Marten Dalending menuturkan, tugas dan fungsi BPD berdasarkan UU Desa yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Hukum Tua, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta Melakukan pengawasan kinerja hukum tua. Berdasarkan fungsi dan kewenangan tersebut, secara jelas menyatakan bahwa BPD tidak mengelola anggaran desa sehingga tudingan terkait ketua BPD korupsi anggarah dana desa, tidak benar dan sangat tidak mendasar.
“Perlu saya klarifikasi bahwa semua tudingan tentang keterlibatan ketua BPD Desa Sonsilo lewat praktek korupsi dana desa senilai Rp.80 juta bersama tudingan lainnya, itu tidak benar.”tegas Dalending.
Ia bahkan menilai bahwa, postingan tersebut hanya untuk menjatuhkan dirinya secara personal karena secara aturan, BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa sehingga potensi untuk melakukan korupsi dana desa sebagaimana tudingan pemilik akun Praktisi Likupang sangat tidak dilakukan.
“Bagaimana BPD korupsi dana desa sementara kami tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa. Namun demikian saya yakini bahwa masyarakat sudah cerdas dalam bermedia sosial sehingga dapat memberdakan postingan yang benar dan postingan yang terkesan hanya untuk menjatuhkan orang. Apalagi akun yang digunakan diduga akun palsu karena tidak menampilkan foto dan nama asli pemilik akun.”pungkasnya. (Joel)