Minut,Fajarmanado.com – Bidang Pengegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut didesak proses hukum pemilik galangan kapal yang diketahui milik Tonny Supit yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulut.
Pasalnya, ijin yang katanya dikantongi oleh pemilik galangan kapal diduga hanya SIUP yang dikeluarkan pemkab Minut tahun 2004. Padahal untuk ijin pengoprasian galangan kapal tak hanya SIUP, melainkan harus mengantongi izin lingkungan, rekomendasi dari tataruang serta izin lainnya yang langsung dari kementrian.
“Kami meminta agar Gakum DLH Sulut proses hukum oknum pemilik galangan kapal di desa Wori. Jangan karena pemiliknya pejabat lantas terkesan kebal hukum. Ini suatu kejahatan lingkungan yang harus disikapi serius oleh Gakum DLH dan aparat hukum.”tegas Calvin Limpek, ketua DPD BAKKIN Sulut.
Bantahan oknum yang mengaku dari pihak pemilik galangan kapal soal SIUP yang menjadi pegangan Tonny Supit untuk mengoprasikan galangalan kapal tersebut dinilai meremehkan pemahaman Tonny Supit soal mekanisme perijinan, sementara beliau sebagai wakil rakyat dan mantan Bupati Sitaro 2 priode.
Limpek menjelaskan, SIUP hanyalah dokumen administrasi untuk perusahaan yang menerangkan bahwa perusahaan bergerak dibidang itu, namun saat ini SIUP tidak ada lagi karena sudah diganti dengan PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Untuk itu ia menyayangkan jika SIUP tahun 2004 dijadikan dasar dan digembar – gemborkan ke publik jika galangan kapal tersebut mengantongi ijin.
“Jika memang PKKPR tidak ada, kami minta agar instansi terkait dalam hal ini DLH Provinsi Sulut hentikan kegiatan di tempat itu, dan proses hukum Tonny Supit selaku pemilik usaha itu.”lugasnya.
Ia menambahkan, untuk ijin perdagangan kue saja harus mengantongi izin dan rekomendasi dari beberapa instansi, sementara untuk mengoprasikan galangan kapal, hanya berdasarkan SIUP yang dikeluarkan dinas perindustrian Minut ?. Ini menurutnya terlalu dangkal atau memang sengaja meremehkan aturan karena merasa pejabat negara yang bisa kebal hukum.
“Kita lihat saja, persoalan ini akan kami bawa ke kementrian terkait untuk menguji keabsahan pengoprasian galangan kapal tersebut. Yang pasti pemilik galangan kapal harus diberikan sanksi tegas akibat perbuatannya yang diduga mengangkangi aturan dan melawan hukum.”pungkasnya.(Joel)