Manado,Fajarmanado.com – Gudang yang diduga tempat penimbunan solar subsidi di wilayah Kombos Manado disinyalir mendapat bekingan dari oknum aparat kepolisian. Pasalnya, gudang yang diduga milik R Alias Rafael dibiarkan bebas beroprasi, aparat kepolisian Polresta Manado dan Polsek terkesan tutup mata, padahal tindakan tersebut tak hanya merugikan negara dan masyarakat, juga mengakibatkan kelangkaan solar disejumlah SPBU.
Berdasarkan penulusuran media ini digudang digudang tersebut, ada aktifitas kendaraan keluar masuk yang diduga untuk menyuplai solar subsidi ke tempat penimbunan. Hal ini senada dengan pernyataan warga sekitar yang mengaku bahwa lokasi tersebut sering keluar masuk kendaraan memuat bahan bakar.
“Memang kendaraan sering keluar masuk digudang itu, terutama disaat malam hingga subuh dinihari.”kata warga yang enggan namanya disebutkan.
Hal ini tentu harus disikapi serius oleh Polda Sulut khususnya Propam Polda untuk menelusuri oknum polisi yang diduga membackup aktifitas ilegal tersebut serta menyegel gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa, Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(**)