Airmadidi,Fajarmanado.com – Tudingan miring Kasim Astromijoyo atau haji Kasim terkait penyalah gunaan anggaran dana desa tahun 2023 berbanderol Rp. 514 juta berbuntut panjang. Hukum tua desa Kema III Ratna Sultraini, SH mengadukan Haji Kasim ke Polres Minahasa Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong atau hoax terhadap dirinya dan pemerintah desa Kema III.
Menurut Ratna Sultraini, informasi yang disampaikan haji kasim terhadap dugaan korupsi dana desa Kema III berbanderol Rp. 514 juta lebih sangat tidak mendasar dan diluar nalar. Pasalnya, jika tudingan tersebut benar, pasti tidak ada satupun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa untuk dana desa Tahap 1 dan Tahap 2. Selain itu, tudingan ini juga terkesan melecehkan kinerja inspektorat dalam melakukan pengawasan internal melalui pemeriksaan rutin berjenjang.
“Dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoax terhadap saya dan Pemdes Kema III sengaja saya adukan ke Polres agar semua tudingannya bisa teruji secara hukum. Sekaligus ini jawaban atas tudingan miring tersebut, bahwa jika benar saya menyalahgunakan keuangan desa, tidak mungkin masalah ini saya laporkan. Tapi justru karena saya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik, maka laporan ini setidaknya bisa memberikan efek jera kepada oknum yang gemar menyebarkan informasi bohong.”kata Ratna.
Ratna menambahkan, ia sangat terbuka dengan kritik dan otokritik terhadap kebijakan pemerintah karena ia menyadari tidak ada yang sempurna dalam setiap kebijakan atau program yang dijalankan, namun hal itu harus berdasarkan data dilapangan. Bukan mengkritisi pemerintah hanya karena persoalan pribadi atau ketidak sukaan oknum tertentu dengan pemerintah lantas menyebarkan informasi bohong dan menjelek – jelekan kinerja pemerintah yang saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ilham Ferdian Martadinata, S.T.rK, SIKsaat dikonfirmasi, Kamis (22/8) membernarkan soal laporan tersebut.
“Memang benar ada laporan dari Hukum Tua desa Kema III kepada oknum beribisial (KA) yang diduga melakukan pencemaran nama baik.”kata Andi singkat.(Joel)