Airmadidi,Fajarmanado.com – Guna menyelamatkan aset milik daerah Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang ditandai dengan penandatanganan pemberian kuasa antara Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri, bertempat di Aula kantor Kejari Minut, Kamis (15/8).
Kerja sama dalam bingkai kolaborasi antara Pemkab dan Kejari untuk menyelesaikan persoalan aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan terobosan Bupati Joune Ganda guna menyelematkan aset milik daerah yang selama diklaim atau dikuasi oknum tertentu.
“Kerjasama atau kolaborasi ini sangat membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset milik daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.”kata Joune Ganda.
Ia menambahkan, permasalahan aset ini sangat kursial karena sudah puluhan tahun tidak bisa terselesaikan. Namun ia bersyukur semenjak menahkodai daerah ini, ada beberapa bidang tanah dan puluhan kendaraan dinas telah dikuasai kembali oleh pemerintah. Bahkan saat ini ada aset daerah yang sedang menunggu putusan mahkamah agung.
Sementara Kajari Minahasa Utara I Gede Widharmata, SH. MH pada kesempatan itu memberikan apreseasi kepada pemerintah kabupaten khususnya Bupati Joune Ganda yang telah memberikan ruang kepada Kejari Minut sebagai pengacara negara, untuk ambil bagian dalam menyelamatkan aset milik daerah yang bermasalah.
“Persoalan aset ini, akan ditangani secara persuasif. Namun jika pihak yang menguasai aset tidak koperatif untuk mengembalikan hak pemerintah, tentu akan diproses secara hukum.”ungkap I Made.
Dalam acara penandatanganan tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Asisten III Rivino Dondokambey, Kaban Keuangan dan Aset, Carla Anthonie serta pejabat eselon II dan III.(Joel)