Kordiv P3S Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan PHPU

Lombok,Fajarmanado.com – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, bersama Staf, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lombok Selasa (13/08).

Dalam penjelasannya, Kordiv P3S Waldi Mokodompit mengatakan, Rakornas tersebut bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana proses pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilu.

“Evaluasi ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu, khususnya terkait dengan pemberian keterangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari sengketa Pemilu di Tahun 2024,” Ujar Mokodompit.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Rakornas ini merupakan bagian penting dari evaluasi proses pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi ini mencakup prosedur pemberian keterangan selama perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung, termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi oleh Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan.

“Ini termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi sebagai pihak pemberi keterangan (Bawaslu), termasuk kualitas data dan bukti menjadi suatu kewajiban yang harus disertakan dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,”imbuhnya.

Mokodompit juga menegaskan bahwa Bawaslu Minut harus lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa poin penting juga dicatat, antara lain persiapan anggaran yang diperlukan dalam proses pembuatan keterangan tertulis, termasuk kebutuhan untuk konsultasi, fotokopi, dan legalisasi berkas-berkas bukti. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pembuatan keterangan tertulis serta simulasi persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *