Fajarmanado.com, Ambon — Komunitas aktivis Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) akhirnya menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (08/08/2024).
Gerah dengan kinerja polisi, mereka mendesak lembaga legislatif turun tangan atas kasus pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur yang terkesan sengaja dipetieskan aparat penegak hukum (APH).
Gemafuru menilai DPRD perlu turun tangan karena kasus amoral itu sudah hampir dua tahun terjadi, sementara tersangka masih bebas berkeliaran.
Mereka pun terang-terangan menyebut bahwa tersangka kasus itu adalah pria berinisial RMM, mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
“Apakah karena tersangkanya mantan camat sehingga kasus ini tidak tuntas-tuntas, padahal sudah berlangsung hampir dua tahun,” tanya seorang pendemo.
Dominan mengenakan kemeja dan kaos hitam, para pendemo menggelar berbagai poster. Salahsatunya bertuliskan; Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual, Bangunkan Polisi Tidur.”
Pendemo meminta kasus ini segera diselesaikan secara tuntas karena sudah hampir dua tahun belum diselesaikan sehingga tersangka pelaku masih bebas berkeliaran.
Pada saat itu, para pendemo menyesalkan kepedulian dari sebagian besar anggota DPRD Maluku dalam mendengar langsung aspirasi dan tuntutan yang mereka sampaikan karena hanya diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saodah Tethol.
Menanggapi aspirasi dan tuntutan Gemafuru, Saodah Tethol mengharapkan agar tidak melihat dari kwantitas anggota DPRD yang menerima, tapi niat dan tekad lembaga legislatif dalam menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Saodah berjanji bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepeda pimpinan DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti komisi terkait.
Masalah ini, pastinya akan dikomunikasikan dengan pihak Polda Maluku.
“Kami akan mengundang Pal Kapolda dan jajaran untuk menuntaskan kasus ini. Siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,” tandasnya.
[keket]