Ambon, Fajarmanado.com — Jajaran Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku kembali mengamankan minuman keras ilegal. Ribuan liter sopi, minuman keras tradisional ini berhasil disita Polsek Salahutu, Selasa (12/12/2023) siang tadi.
Tak kurang 1.200 lite sopi yang yang diisi dalam kantong plastik bening itu, ditemukan dikemas dalam karung beras dan tas kresek besar di depan Pelabuhan Dermaga Feri Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sekitar pukul 12.00 wit.
Saat itu, personil Polsek Salahutu melakukan razia miras dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda enam untuk memeriksa barang bawaan penumpang yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, maksud dan tujuan razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.
Kegiatan razia tersebut, katanya, dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu Iptu Ismail dan melibatkan Kanit Intel Aipda M. Sakti Kotta, dan Brigpol Y. Marajabessy.
“Dalam giat razia tersebut ditemukan seribu dua ratus liter minuman keras tradisional jenis Sopi. Minuman jenis Sopi tersebut dikemas di dalam karung beras dan tas, yang di angkut oleh mobil Ambon Piru dengan Nomor Polisi DE 7025 GU,” ungkapnya.
Pada saat bersamaan, Kapolsek juga menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apa pun. [keket]