Viral Oknum Lurah Dukung Caleg dan Parpol Tertentu di Kota Tomohon
Tangkapan layar oknum Lurah Tara- Tara Satu Tomohon Barat (dalam lingkaran) bersama oknum Caleg dan Linmas, kompak mengangkat tangan dengan menjulurkan jari simbol kampanye Pemilub2024 dari salah satu partai politik. (Foto: Ist)

Viral Oknum Lurah Dukung Caleg dan Parpol Tertentu di Kota Tomohon

Menanggapi hal ini, Lurah Taratara Satu, Cornelin Suoth tak membantah jika dirinya ada dalam foto tersebut.

“Ini postingan foto sudah lama, dan saya diundang hadir waktu itu sudah terlambat,” kilahnya.

“Itu acara dalam rangka ulang tahun kok, dan bukan kampanye,” sambungnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan akan mempelajari informasi ini.

“Akan kita tindaklanjuti informasi ini,” tandas mantan wartawan ini.

Sesuai undang-undang Pemilu, ASN yang terlibat politik praktis, sebagaimana pasal 280 Ayat (3) adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). [*/heru]

 

Scroll to Top