Senator SBAN Liow Berjanji Salurkan Asmas untuk Penguatan Tugas MPR RI

Tomohon, Fajarmanado.com — Anggota DPD RI/MPR RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP berjanji akan membawa dan menyalurkan semua aspiras masyarakat (asmas) Sulawesi Utara (Sulut) ke lembaga eksekutif dan legislatif pusat.

“Ya, tentu saja termasuk aspirasi bapak ibu, saudara sekalian yang menghendaki penguatan tugas dan wewenang MPR RI,” kata Senator SBAN Liow.

Senator Dapil Sulut yang juga Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) bertemakan Penguatan Tugas MPR RI di Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Stefa, sapaan karib SBANL menjelaskan sejarah, tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

MPR RI, katanya, merupakan lembaga negara yang termasuk sebagai salah satu kamar dalam parlemen Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang fundamental dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia. Yakni, mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945.

Apabila dilihat secara normatif dari kwantitas maka tugas, fungsi dan wewenang MPR RI sebelum perubahan UUD 1945 lebih banyak, namun secara kualitas, peran MPR RI sebelum Amandemen UUD 1945 justru dirasa  lebih banyak.

Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia di Tomohon (UKIT), Cindy Rantung, SH, MH mengatakan perlu adanya penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara. Tidak terkecuali penguatan tugas dan wewenang DPD RI sebagai perwakilan daerah yang adalah bagian dari MPR RI selain DPR RI.

Dalam diskusi yang dipandu Joanetta Bernadus, STh, sejumlah peserta yang adalah para tokoh masyarakat, di antaranya Ferry Runtuwene, SH, Wiem Gontha dan Ventje Mamahit, S.Pd mendorong perlu adanya penguatan tugas dan wewenang MPR RI dengan kembali menjadi lembaga tinggi negara.

MPR tidak hanya terbatas mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi juga merumuskan pokok-pokok haluan negara. [*/heru]