Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur, Pengamat Hukum: Hanya Cari Popularitas

Jakarta, Fajarmanado.com — Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ikut menyeret eks Mentan SYL, semakin mengundang polemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengatongi cukup bukti. Selain temuan Rp30 miliar dan 12 pucuk senjata api di rumah dinasnya, teranyar KPK juga dikabarkan menemukan cek bernilai sekira Rp2 triliun.

Namun, dengan beredarnya foto pertemuan empat mata Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL, menyeruak kabar adanya upaya pemerasan oknum pimpinan KPK terhadap SYL. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itupun telah melaporkan dugaan tersebut dan kini tengah ditangani polisi.

Seiring dengan itulah, desakan Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK berhembus.

Wacana agar Presiden Jokowi menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri itu pun mendapatkan tentangan dari Praktisi dan Pengamat Hukum Syahrir Irwan, S.H., C. Me.

Syahrir mengatakan, publik jangan sampai terkecoh dan KPK hilang fokus penuntasan substansi kasus korupsi Kementan dengan tersangka bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua petinggi Kementan lainnya dengan upaya pembelokan mendesak Ketua KPK mundur atau dinonaktifkan.

Baca Juga :  Komitmen Hindari Korupsi, Silangen Sebut Pergub Sulut 22/2018

“Jika ada pihak pihak-pihak yang meminta Ketua KPK mundur daru jabatannya, seperti ICW, IM57+Institut, ini hanya mencari-cari popularitas saja. Karena tidak berdasar dan beralasan kuat,” tegas Irwan kepada media, Minggu (15/10/2023).

Advokat senior itu pun meminta sebaiknya fokus pada kasus Kementan. Terlebih belakangan ada dugaan temuan cek yang nilainya jumbo.

“Sebaiknya kita fokus pada pemeriksaan para tersangka seperti SYL dan dua tersangka lain di Kementan. Malah ada rumor ditemukan dokumen cek senilai Rp2 triliun yang fantastis. Ini harus dikawal,” katanya melalui rilis di grup Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI),

“Jangan substansi tindak pidana korupsi yang terjadi malah dibelokkan ke arah seolah ada tindak pidana lain yang terjadi,” tegasnya, dikutip Fajarmanado.com, Minggu malam (15/10/2023).

Baca Juga :  VidCon dengan Olly dan Eman, KPK Sebut Akan Pantau Bantuan Covid 19

Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Mentan SYL.

Sebab, pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Menurut Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah.

Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.

Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. [*/heru]