Tomohon, Fajarmanado.com — Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk segera membayar lunas honor para Tenaga Kontrak (Nakon).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) menyoroti kebijakan pembayaran gaji para Nakon karena tidak full.
Nita, sapaa karib Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon mengungkapkan bahwa tidak ada dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023 yang menyebut pembayaran gaji Nakon hanya setengah.
Jika ada kebijakan untuk membayar gaji Nakon hanya separoh, Nita menilai telah sangat bertentangan dengan yang sudah tertata dalam APBD Kota Tomohon tahun 2023. Hal itu terjadi karena mereka diberlakukan on dan off atau dalam sebulan hanya kerja setengah atau system shift.
“Pemerintah Kota Tomohon jangan membuat program di luar yang telah ditetapkan dalam APBD. Kasihan para Nakon. Mereka adalah pekerja, buruh yang seharusnya digaji sesuai Upah Minimum Provinsi. Yang terjadi, gaji tak sesuai Upah Minimum Provinsi, hanya dibayar setengah lagi'” kata MJLW kepada wartawan di Tomohon, Rabu (3/05/2023).
Dengan begitu tambah MJLW, Pemkot Tomohon bis dikatakan tidak menghargai nasib para buruh yang baru saja memperingati Hari Buruh.
Kalaupun dana yang ada tidak mencukupi, lanjut Ketua Komisi III DPRD Tomohon yang membidangi kesejahteraan ini, jangan lagi menambah tenaga Nakon. Karena sesuai informasi, jumlah Nakon sudah melebihi sehingga yang lain tidak tahu lagi akan kerja apa.
‘’Coba kalau tidak ada penambahan dan diterima sesuai kebutuhan. Pasti dananya cukup,’’ tutur MJLW yang sejak dulu dikenal getol memperjuangkan nasib rakyat Kota Tomohon.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon ada 10 personil. Selain MJLW, ada Djemmy J Sundah SE yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Tomohon, James Kojongian ST (Ketua Komisi 1), Ladys F Turang (Ketua Komisi 2), Jimmy Wewengkang, Priscilla Tumurang, Toar Polakitan SE, Jenny Sompotan, Christo B Eman SE serta Donald Pondaag. [heru]