Usai RDP BULD dengan Lintas Kementerian, Senator SBAN Liow: Pemerintah Segera Tetapkan PP dari UU HKPD

Usai RDP BULD dengan Lintas Kementerian, Senator SBAN Liow: Pemerintah Segera Tetapkan PP dari UU HKPD

Jakarta, Fajarmanado.com — Gayung bersambut. Aspirasi pemerintah dan organisasi pemerintah yang disalurkan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, akhirnya terjawab.

Melalui Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,  yang dipimpin Ketua BULD DPD RI, Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL), pemerintah pusat akhirnya lintas kementerian terkait tersebut memberikan kepastian bahwa pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah (Pemda) masih terkendala dengan aturan turunan dalam menerapkan UU HKPD selama ini. Pemda belum punya acuan  konkret untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sehingga dapat menerapkannya di lapangan.

“Berdasarkan RDP BULD dengan kementerian terkait, pemerintah berjanji segera mensahkan PP terkait UU HKPD,” kata Ketua BULD DPD RI, Senator SBAN Liow kepada Fajarmanado.com melalui pesan WhatsUp, Kamis pagi (6/04/2023).

Saat memimpin RDP di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/04/2023) tersebut, Senator SBAN Liow mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU HKPD.

Senator SBAN Liow mengatakan, pertanyaan ini muncul sebagai tindaklanjut dari aspirasi para pemangku daerah saat anggota BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan kunker dan reses didapil masing-masing.

Bahkan, lanjut Stefa Liow, sapaan karib SBANL, permintaan sama datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia ketika RDP Umum  dengan BULD DPD RI pekan lalu.

Menurut Senator Stefa, PP sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Perda tentang PPDRD.

Menanggapi paparan Senator Stefa Liow didamping  Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI lainnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Luky Alfirman, ST, MA mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengantur tentang ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi. Diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD.

Luky Firman menjelaskan,  untuk mendorong kemandirian fiskal daerah maka diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak. “Namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya,” ujarnya.

Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi mengatakan, pemerintah telah melakukan restrurisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah.

Agus Fatoni yang pernah menjabat Gubernur Sulut memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus Liow karena telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu, ST mengatakan untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang diantaranya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha.

Melalui Raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI, Senator SBAN Liow bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc, MM  disepakati dan disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD.

Di antaranya, melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada Pemda dan mengharapkan BULD DPD RI dapat bekerjasama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda.

Usai memimpin RDP BULD DPD RI dengan kementerian, di tempat berbeda, sebagai Koordinator Senator Stefa memimpin Rapat Konsinyering Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI dalam rangka menyiapkam Jadwal dan Agenda Persidangan DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. [**/heru]