Dinilai Rugikan Negara Rp.1,5 M, Oknum Sekda Ini Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ambon, Fajarmanado.com — Dinilai merugikan uang negara sebesar Rp.1,5 miliar, jaksa akhirnya menuntut oknum Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial AS dengan pidana kurungan selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Terdakwa AS, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), Asmin Hamjah melalui amar tuntutannya meyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Shiriver di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Alfonisus Siamoloy, MSi anak dari Buce Leha dengan pidana penjara selaam 7,6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Asmin saat membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga :  Saksi Bikin Hakim Meradang di Sidang Korupsi TPAPD Bolmong

Di depan tiga majelis hakim yang diketuai, Wilson Shiriver, penuntut umum juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp. 300 juta subsider tiga (3) bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,565. 855.600,- setelah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan oleh para pelaku perjalanan dinas saat proses penyidikan dan penuntutan terhadap perkara dimaksud sebesar Rp. 171.970.800., dengan jumlah Rp. 1,394.855.600,- sebagaimana tertuang dalam barang bukti perkara tersebut.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetatp, maka harta bendanya dapat disita oleh negara, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun penjara,” jebut Jaksa tegas.

Jaksa menyatakan terdakwa dalam perbuatan pidana baru pertama kali melakukan, dan bersikap sopan selama persidangan perkara ini dilangsungkan.

Baca Juga :  Oknum Pengacara Terdakwa Tipikor MTsN Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, sebaliknya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara selama proses perkara ini berjalan.

Begitupun terdakwa tidak menudukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dalam jabatan sebagai Sekda MBD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

Ia diduga telah melakukan atau membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Propinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.565.855.600. [keket]