Terima Masukan APPSI, APEKSI dan APKASI, Ketua BULD DPD RI Senator SBAN Liow Sebut Segera Gelar RDP dengan 4 Kementerian

Terima Masukan APPSI, APEKSI dan APKASI, Ketua BULD DPD RI Senator SBAN Liow Sebut Segera Gelar RDP dengan 4 Kementerian

Jakarta, Fajarmanado.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tiga organisasi pemerintah daerah di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ke tiga organisasi tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Dalam kesempatan itu, BULD DPD RI mendapat masukan soal kesulitan dan solusi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

RDPU yang berlangsung sekira 3 jam tersebut, dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL), didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc,MM dan H. Akhmad Kenedy, SH,MH.

Sementara para peserta, selain para Senator dari sejumlah provinsi dan para gubernur, wali kota dan bupati, juga Ketua Umum APPSI Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (Gubernur Kalimantan Timur), Wakil Ketua Umum APEKSI Dr. H. Marthen Taha, SE,M.Ec.Dev (Wali Kota Gorontalo), Wakil Ketua Umum APKASI Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP, M.Si (Bupati Bandung) dan Wasekjen H. Mashuri, SP,ME (Bupati Bungo).

Pada sesempatan tersebut, para pimpinan asosiasi pemerintah daerah meminta kepada DPD RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD untuk mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan HKPD.

Menurut Isran Noor, yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD.

Hal yang sama juga diutarakan Waketum ADEKSI Marthen Taha yang juga Walikota Gorontalo dan Waketum APKASI Dadang Supriatna dalam keseharian Bupati Bandung.

Bahkan, Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango secara teknis mengatakan bahwa daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD tetapi sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan atau penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur.

Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah daerah, Ketua BULD DPD RI, Senator SBAN Liow memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentingan di daerah.

Menurut Anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini, pandangan dan pendapat tersebut akan dijadikan bahan masukan dan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Stefa Liow, sapaan karib Senator SBANL ini berjanji bahwa pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan empat kementerian. Yakni, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,pada hari Rabu, 5 April 2023, pekan depan.

Senator Stefa Liow menambahkan, beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan oleh BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD, di dalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah.

Usai dengan asosiasi pemerintah, BULD DPD RI melakukan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof. Muhammad Zilal Hamzah, PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr. Dian Puji Simatupang, SH MH. [**/heru]