Polisi Amankan Terduga Pembunuhan dengan Panah Wayer

Salahutu, Fajarmanado.com — Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan memintai keterangan dari lima orang saksi, akhirnya, polisi berhasil menguak misteri tersangka pelaku pembunuhan Muhamad Jidan Ohorela pada dini pagi 26 Februari 2023 lalu.

Terduga pelaku yang melesatkan panah wayer sehingga mewaskan Jipa, sapaan akrab korban, adalah berinisial MUN.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi bersamaan dengan bentrokan dua kelompok pemuda di negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sekira pukul 03.00 WIT, 26 Februari silam.

Pengungkapan tersangka MUN, pria berusia 29 tahun ini pasca polisi tersangka melakukan pemeriksaan terhadao lima orang saksi.

Para saksi diperiksa senada mengaku mengetahui, bahkan melihat tersangka MUN membawa dan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan antar dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu tersebut.

Baca Juga :  Ancam Warga dengan Sajam, Polisi Amankan Dua Remaja

Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kendati demikian, Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka MUN.

Hasilnya, MUN diserahkan pihak keluarga. “Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa) sudah diamankan. Tersangka diserahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ujar Iptu Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/3/2023).

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu menegaskan, selain tersangka ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, satu buah anak panah wayer satu buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, dan satu buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.

Baca Juga :  Bawa Samurai dan Panah Wayer, Polres Minsel amankan 2 pemuda Tompasobaru

“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Moyo. [Katie Mailoa]