Berbekal sejumlah poster dan surat permintaan resmi, mereka menggelar aksi unjuk rasa dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku turun tangan dan memanggil dan memeriksa salahsatu legislator setempat.
Pasalnya, anggota DPRD Maluku yang disebut bernama Raden Ayu Hindun Suhita Hasanusi, dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika publik.
“Front Aksi Mahasiswa Kota Ambon (FAM Kota Ambon), mengajukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib,” ujar Mahu, Koordinator Lapangan FAM sambil memegang surat yang ditujukan kepada Pimpinan BK DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Mahu, aksi ini dilakukan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan konsern terhadap masalah-masalah sosial, penegakan hukum yang fair serta penegakkan citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi Maluku.
FAM juga mendesak BK DPRD Provinsi Maluku agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, cepat dan jelas, agar masalah ini diselesaikan secara serius.
“Kami meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk salah satu tim independen dalam mengawal prosesnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP, inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen public dalam menilai setiap perbuatan perbuatan yang melanggar undang undang sekaligus tatanan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini,” papar Mahu.
Mahu menegaskan, sebagai agen publik, pihaknya meminta Pimpinan BK DPRD Provinsi Maluku agar secepatnya memanggil Anggota DPRD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan memberikan pembuktian secara publik agar citra dan nama baik kelembagaan DPRD tidak tercoreng sebagaimana yang telah tercatat dalam kode etik anggota DPRD Tersebut.
“Kami meminta kepada Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam rangka melakukan tes DNA guna membuktikan adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, agar kemudian menjadi penguatan dalam pembuktian atas dugan dari kami selaku agen publik,” papar Mahu.
“Kami meminta kepada pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan sanksi keras kepada yang bersangkutan, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral dimaksud,” sambungnya.
Selain itu, FAM juga mendesak pimpinan BK DPRD Provinsi Maluku untuk menyurati pimpinan partai dari oknum anggota DPRD yang bersangkutan untuk mengambil langkah tegas bahkan pemecatan, jika terbukti adanya melakukan pelanggaran yang dimaksud. [Katie Mailoa]