Ratahan, Fajarmanado.com — Program “Jumat Curhat/CEGAHJO” yang dicetuskan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Feri R Sitorus, SIK, MH berhasil mendamaikan korban dan tersangka pelaku pengancaman di Kabupaten Mitra, Jumat (30/12/2022).
Upaya restorative justice atas tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), akhirnya mencapai kesepakatan antara tersangka Jen dengan Billy Kindangen, korban yang tak lain anggota Polres Mitra berpangkat Bribka ini.
Dipimpin langsung Kapolres Feri Sitorus, didampingi Wakapolres Kompol Aidit Djafar, SH, MH, pejabat utama dan Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, STr.K, kesepakatan damai antara tersangka dan korban berlangsung dalam pertemuan di kompleks Kantor Polres Mitra di Ratahan siang tadi.
Selain tersangka dan korban, hadir juga dalam program Jumat Curhat tersebut, antara lain, isteri tersangka, Hukum Tua Desa Lobu Satu Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser, tokoh masyarakat Jootje Aruperes dan sejumlah wartawan Biro Mitra.
Peristiwa pidana pengancaman dengan senjata tajam atau sajam tersebut, terjadi pada hari Rabu, 7 Desember 2022.
Sekira pukul 23.25 Wita, jelang tengah malam itu, Bripka Billy datang menegur tersangka Jen yang tengah membuat keributan dengan berteriak-teriak sambil membawa sajam jenis pisau badik besi putih.
Dalam keadaan mabuk, tersangka Jen berulang kali berteriak “Mari jo baku bunung”.
Korban pun mendekat dan menegur tersangka. “Jendri kita anggota polisi datang mengamankan keributan.”
Tak bergeming, malahan tersangka menantang Bripka Billy. “Kiapa kalo anggota. Baku bunung torang,” tandas tersangka, kemudian mengayunkan tangannya yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban sebanyak dua kali.
Korban pun berusaha menghindar, selanjutnya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.
Ketika mendengar keberadaan tersangka dalam program Jumat Curhat tersebut, rasa kemanusiaan Bripka Billy pun tersentuh.
Bripka Billy memaafkan Jen dengan mencabut laporan polisi karena prihatin dengan keberadaan rumah tangga tersangka.
Jen adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih balita.
“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” ungkap Kapolres Mitra.
Kapolres Feri Sitorus berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curha /Jumat CEGAHJO! yaitu pelaksanaan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Upaya Kapolres Mitra untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak – pihak yang berperkara.
Hasil dari kegiatan tersebut, dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi untuk memenuhi persyaratan formil tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice, dan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang ditandatangani atasan Penyidik.
[Didi Gara]