Habisi Anak Kandung, Ibu Muda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Airmadidi, Fajarmanado.com — AA alias Ris (23), warga Perum CBA Gold Desa Mapanget harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya anak kandungnya AL 1,6 yang berujung maut. Akibat perbuatannya, ibu muda ini terancam hukum 15 tahun penjara.

Dalam konfrensi pers yang digelar Polres Minut, Jumat (5/8/2022), terungkap jika alasan AA melakukan tindakan kekerasan terhadap darah dagingnya gegara sakit hati karena suaminya yang jarang pulang kerumah.

“Aksi penganiayan berujung maut ini terjadi saat pelaku menyuapi makanan kepada anaknya yang merupakan korban namun anaknya tidak mau makan. Saat itu sontak pelaku langsung menampar anaknya karena kesal,” terang Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus.

Akibat tamparan pelaku sebanyak dua kali, korban terjatuh kebelakang dengan kepala membentur lantai dalam posisi terlentang dan langsung mengalami kejang.

Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan dengan resusitasi.

“Melihat anaknya masih kejang usai diberi pertolongan, pelaku langsung memesan Gojek dengan tujuan Polsek Tikala, sedangkan korban ditinggalkan bersama babysitter AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” jelas Kapolres Bambang.

Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ yang ikut dalam konferensi pers tersebut menambahkan, pelaku merupakan istri kedua yang sudah dikaruniai  orang anak.

Sedangkan tindakan kekerasan terhadap anaknya ini, menurut Fandi Ba’ sudah sering dilakukan.

Bahkan sepekan sebelum kejadian ini, pelaku sempat memukul korban dengan botol bedak bayi berukuran besar di bagian kaki yang menyebabkan kaki korban bengkak.

“Pekan lalu pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” tutur Fandi Bau’.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. (Joel)