Tondano, Fajarmanado.com – Di masa sulit pandemi Covid 19, pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara diam-diam mengeluhkan kebijakan Pemkab setempat.
Pasalnya, dana hak dari 227 pemdes dan masyarakat di Minahasa tahun 2020 yang ditaksir bernilai total Rp1,35 miliar ternyata tidak bisa dicairkan sampai akhir tahun lalu.
Setiap desa dikabarkan rata-rata tak bisa mencairkan total sekira Rp50 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (Dandes) dan Bagi Hasil Pajak tahun 2020.
Terbanyak, sekitar Rp30 juta ‘dikebiri’ dari pagu ADD dan masing-masing Rp10 juta dari Dana Desa dan dana hak bagi hasil pajak tahun 2020.
Kebijakan sepihak dari oknum pejabat pemegang kas daerah tersebut, hanya disampaikan secara lisan, tanpa memberi kesempatan kepada pemdes untuk dibahas dalam musyawarah khusus desa.
Akibatnya, sejumlah hukum tua (kumtua) yang ditemui terpisah mengaku harus putar otak memenuhi kebutuhan keuangan, terutama membayar penghasilan tetap perangkat pemdes.
“Terpaksa kami harus berhutang untuk membayar Siltap perangkat desa,” ketus sumber kumtua.
Kendati begitu, ada banyak biaya tak terduga yang dikeluarkan pemdes menghadapi pandemi Covid 19 sejak April 2020 lalu, yang semula tidak tertata dalam APBDes 2020.
Mulai biaya pembuatan pos jaga, pengadaan termogun, sprayer dan cairan disinfektan, penyemprotan dan operasional petugas pos Covid 19 di desa. Tak heran, APBDes 2020 dikabarkan berkali-kali harus direvisi untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa.
“Ya, termasuk, kami kebingungan membayar hak penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa, karena dananya ditata dalam ADD yang mengalami pemotongan 30 juta (rupiah) itu,” ujar sumber kumtua.
Untuk itu, sejumlah Kumtua yang ditemui terpisah sampai Rabu (15/12/2021) ini, senada berharap agar tidak ada lagi “pemotongan” ADD, Dandes dan Bagi Hasil Pajak pada tahun 2021 ini.
“Semoga saja, tidak ada lagi agar kami tidak lagi kebingungan mencari dana untuk membayar Siltap,” harap sumber Kumtua.
Kepastian ini, menurut para Kumtua senada, akan dilihat pada realisasi pencairan ADD dan Dandes tahap tiga atau terakhir untuk tahun 2021 ini.
“Terus terang, kami harap-harap cemas di akhir tahun (2021) sekarang ini. Mudah-mudahan, semua hak desa dapat dicairkan pada tahap terakhir semuanya. Tidak seperti lagi tahun (2020) lalu,” imbuh sejumlah sumber kumtua yang mewanti-wanti tidak disebutkan nama mereka ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa, Frits Muntu menolak menanggapi keabsahan ‘pemotongan’ dana hak 227 desa pada tahun 2020 ini.
“Kalu masalah dana apa saja tolong konfirmasi ke Kaban Keuangan mkse (terima kasih, red),” kilahnya melalui pesan WhatsApp menjawab Fajarmanado.com.
Penulis: Maxi Heru

