Pekerjaan Jembatan Berbanderol 17 Miliar Diduga Bermasalah, LP3-Sulut Desak PUPR Provinsi Putuskan Kontrak PT. Samerot Tri Putra

Sulut, Fajarmanado.com – Upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur tak berjalan mulus.

Buktinya, pekerjaan pembangunan jembatan berbanderol Rp.17 Miliar melalui angaran Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikerjakan PT Samerot Tri Putra hingga saat ini tak kunjung selesai, padahal pekerjaan tersebut sudah melampaui batas waktu kontrak.

Menyikapi ha ini, Sekjen Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3-Sulut) Calvin Limpek menduga ada kongkalingkong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Ia pun beralasan, pekerjaan tersebut sudah melewati limitasi waktu kontrak namun tak ada tindakan tegas dari PU-PR yang dalam hal ini PPK dan pengawas proyek.

“Kami menduga ada permainan dalam pekerjaan ini sehingga pihak dinas PUPR Provinsi Sulut, dalam hal ini PPK, tidak bisa mengambil tindakan tegas kepada PT Samerot Tri Putra. Batas waktu penyelesaian 80 hari kerja terhitung 11 Januari 2021, sementara saat ini sudah 30 November pekerjaan itu tak kunjung selesai. Ini sangat merugikan masyarakat, karena belum bisa menikmati manfaat dari pekerjaan tersebut, terlebih jembatan ini adalah salah satu akses masyarakat ke kota, dan kalau jembatan belum bisa selesai haruskah masyarakat melintas di jalan yang disediakan dengan jalan berlumpur,” tutur Limpek, Selasa (30/11/2021).

 

Lebih lanjut Limpek mendesak agar persoalan ini disikapi serius oleh dinas PUPR Provinsi dengan memutuskan kontrak PT. Samerot Tri Putra.

Jika hal ini tidak dilakukan, Limpek berjanji masalah ini akan dibawahnya kerana hukum untuk dilakukan penyeledikan terkait pekerjaan dan oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yang dalam ha ini PPK dan Pengawas proyek.

“Saya meminta Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut untuk memutuskan kontrak PT Samerot Tri Putra dan melakukan audit terkait bobot pekerjaan tersebut. Jika tidak sesuai perusahaannya harus diberikan sanksi TGR dan di black list perusahaannya sebagai konsekwensi atas penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” lugasnya.(Joel)