Palsukan Kwitansi Pembayaran Potongan Siltap, Hukum Tua Naen Satu Terancam Dicopot

Wori,Fajarmanado.com – Hukum Tua Desa Naen Satu Masye Soeroegala terancam dicopot dari jabatannya karena memalsukan kwitansi pengembalian potongan Siltap sebesar 40 persen kepada perangkat desa. Parahnya, kwitansi palsu tersebut digunakan untuk mengelabui Inspektur Minahasa Utara Umbase Mayuntu guna menutupi kesalahannya yang belum menindak lanjuti rekomendasi inspektorat terkait pengembalian potongan Siltap tersebut.

Inspektur Umbase Mayuntu saat ditemui di DPRD Minahasa Utara, Rabu (1/9) mengaku ditipu oleh hukum tua desa Nain Satu. Kwitansi yang diajukan ke inspektorat ternyata palsu. Hal ini diketahuinya setelah perangjat desa yang merasa dirugikan dengan potongan tersebut datang mempertanyakan komitmen hukum tua soal pengembalian potongan Siltap yang belum direalisasikan.

“Apa yang dilakukan hukum tua, tidak hanya menipu saya selaku inspektur, tetapi ini suatu bentuk pelecehan terhadap lembaga inspektorat. Untuk itu saya akan menyampaikan hal ini kepada Bupati agar hukum tua pembohong ini diberikan sanksi berat.”tegas Mayuntu.

Ia juga tidak menampik jika sanksi pemberhentian bisa diberikan kepada Hukum Tua Nain Satu Masye Soeroegala karena sikap dan tingkah lakunya tidak mencerminkan seorang pemimpin, selain ia juga pernah diberikan sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya karena persoalan ini, namun tidak memberikan efek jerah.

“Sanksi teguran hingga pemberhentian sementara dari jabatan sudah pernah diberikan. Namun sanksi tersebut tidak memberikan efek jerah, malah dia semakin berulah dengan membohongi lembaga inspektorat. Untuk itu saya akan memberikan rekomendasi pemberian sanksi berat kepada hukum tua. Keputusan soal sanksi tinggal menunggu keputusan Bupati.”pungakasnya.

Terpisah, perangkat desa Nain Satu Viktor Dalantang bersama tiga perangkat desa lainnya saat dihubungi membenarkan jika hingga saat ini mereka belum menerima haknya yang dipotong hukum tua.

“Sampai saat ini, kami belum menerima uang pengembalian potongan 40 persen dana Siltap dari hukum tua.” kata Dalantang.(Joel)