Menerapkan SPBE, Saimima Sebut Pemprov Maluku Bisa Beri Pelayanan Publik Berkuatas

Ambon, Fajarmanado.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah.

Di Provinsi Maluku, penerapan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menjadikan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya.

Assisten Adminstrasi Umum Setdaprov Maluku, H. Saimima mengatakan hal tersebut saat menghadiri sosialisasi percepatan penerapan dan pemantauan evaluasi SPBE lingkup Pemprov Maluku di Ruang Rapat lantai VI Kantor Gubernur, Selasa (15/6/2021).

Harapan kami dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, indeks SPBE pada Pemda Maluku terus mengalami peningkatan,” kata Saimima didampingi Kadis Kominfo Semmy Huwae saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku ini selanjutnya mengatakan, alasan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku menggelar kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE agar dapat menyatukan persepsi pemahaman dan sekaligus komitmen bersama seluruh pimpinan OPD untuk menerapkan penyelenggaraan serta meningkatkan kualitas SPBE di pemerintah daerah Maluku.

“Berkenan dengan ini, ada dua hal yang dapat kami sampaikan pada acara sosialisasi ini,” ujarnya.

Pertama, peserta diharapkan menyerap setiap materi dan penjelasan narasumber. Kedua, selalu mengingat bahwa kegiatan ini dirancang untuk dapat memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan SPBE secara konseptual, sistematis dan logis.

Dikatakan, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dewasa ini, telah memberikan kontribusi dan signifikan terhadap tuntutan pelayanan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, dinyatakan pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen.

Evaluasi SPBE, lanjut dia, dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, dokumen, interview, dan dapat dilanjutkan dengan penilaian visitasi.

“Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal, dan hasil penilaian mandiri disampaikan kepada Menteri PAN-RB,” paparnya.

“Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan menteri kepada instansi pusat dan pemerintah daerah,” sambung Saimima.

Penulis: Katie Mailoa