Capai Rp.4,6 M, Polisi Sita Babuk Penipuan YAB

Ambon, Fajarmanado.com – Kerja keras Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku menguak aksi penipuan miliaran rupiah dana masyarakat akhirnya membuahkan hasil. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, tim Reskrimum berhasil menemukan dan menyita barang bukti (Babuk) korban hasil “kejahatan” Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan, babuk tersebut berupa kertas putih yang menyerupai uang ditemukan di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Babuk itu, lanjut Harno, adalah babuk yang pernah hendak diserahkan saat kegiatan YAB beberapa waktu lalu di Baileo Oikumene namun dengan berbagai alasan sehingga yang dijanjikan tidak dapat diberikan saat itu.

“Babuk yang berhasil disita berupa 12 kardus rokok gudang garam berukuran besar, 7 dos kardus Aqua yang berisikan lembaran kertas putih menyerupai lembaran uang kertas,” beber Sih Harno kepada wartawan di Aula Command Center Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (10/5/2021).

Pada barang bukti tersebut, jelas Harno, ditempeli nama penerima beserta foto dengan nominal uang sebesar Rp 200 juta. Padahal, isinya berupa kertas putih yang diatur menyerupai lembaran uang.

Dengan ditemukannya Babuk berupa kertas putih yang menyerupai uang itu, Harno menegaskan kalau sepak terjang yang dilakukan selama ini oleh pengurus YAB mengatasnamakan 11 provinsi Indonesia Timur adalah penipuan.

“Babuk yang berhasil disita pernah ditunjukan Ketua Umum YAB Josefa J. Kelbulan, dan Sekretarisnya Lambert W. Miru kepada anggota YAB di Sekertariat. Kita bisa liat sendiri, ini barang-barang yang ditunjukan keduanya, yang katanya dibagi-bagi,” jelas Perwira Menengah Polri berpangkat tiga melati dipundak.

Harno juga menegaskan bahwa penyitaan babuk di Desa Liliboy tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan kepala desa setempat.

Berdasarkan laporan 5 dari ratusan korban YAB ke polisi, langkah Kelbulan dan Miru polisi pun melakukan penyelidikan.

Seiring dengan itu, korban-korban lain ikut melapor ke Krimsus Polda Maluku dan kini tercatat sudah sebanyak 28 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.611.000.000.

“Kemungkinan masih ada korban-korban lain yang akan melaporkan ke posko yang sudah dibuka Polda Maluku,” ujarnya.

Harno mempersilahkan kepada masyarakat kalau masih ada yang merasa dirugikan terhadap aksi ‘kejahatan’ YAB.

“Mau melapor silahkan. Kita sudah buka posko pengaduan di Polres-polres maupun Polda,” ujarnya.

Penulis: Katie Mailoa