Sekprov Kasrul Tepis Kabar Miring Proyek Penataan Kawasan dan Rehab Islamic Centre

Ambon, Fajarmanado.com – Sekprov Maluku, Kasrul Selang menepis kabar miring yang beredar bahwa proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre adalah salah sasaran. 

Ia menegaskan, proyek bersumber dari APBD Maluku yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya itu, sudah sesuai peruntukannya.

Gedung Islamic Centre, katanya, adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Islamic Centre itu aset Pemda, dan ada PKS dengan Panca Karya sebagai pengelola,” jelas Kasrul di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Ia menjelaskan, ruang serbaguna Islamic Centre di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, termasuk sering disewa kepada masyarakat untuk acara resepsi pernikahan.

Begitu pun, lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong ittu, selama ini juga sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sebagai kantor atau sekretariat.

“Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun. Dan, ini menjadi sumber PAD buat daerah,” ujarnya.

Sekprov Kasrul menambahkan, yang tengah direhab sekarang ini adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.

Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.

“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan karena ini adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.

“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Sekda, sebagian besar ruangan di lantai satu gedung ini sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan ini belum direhab karena. Masih sementara dipakai sebagai kantor.

“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya.

Penulis: Katie Mailoa

Editor : Herly Umbas