Dimembe,Fajarmanado.com – Tudingan penyimpangan anggaran yang dilayangkan warga desa Lumpias, Desmon Tewu bersama 7 rekannya kepada hukum tua Nikson Mentang bakal berbuntut panjang. Merasa namanya dicemarkan Hukum Tua akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke aparat kepolisian.
Mentang mengatakan, alasan dirinya mempolisikan Desmon Tewu Cs agar tudingan yang dilayangkan kepada dirinya terkait penyalahgunaan anggaran di desa, mendapatkan kepastian hukum. Jika dirinya melakukan penyimpangan ia siap untuk diproses sesuai aturan hukum, begitu juga sebaliknya, apabila yang dituduhkan kepada tidak benar maka oknum yang menyebarkan informasi bohong tersebut juga diberikan sangsi hukum karena telah mencemarkan nama baik.
“Salah satu upaya untuk membuktikan hanyalah melalui jalur hukum. Jika saya bersalah dalam menggunakan anggaran, saya siap di hukum, dan apabila tidak terbukti, tentu oknum yang mencemarkan nama baik saya harus siap juga di proses sesuai hukum.”Tegas Mentang, Senin (15/3).
Ia menegaskan bahwa, aksi yang dilakukan oleh Desmon Tewu Cs dengan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan demo di kantor desa merupakan tindakan pencemaran nama baik karena semua yg dituduhkan hanya sebatas asumsi yang tidak bisa dibuktikan secara fisik. Sebab semasa ia menjabat, tidak ada temuan penyimpangan anggaran. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan inpektorat yang tidak ada temuan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa Lumpias sejak ia dilantik sampai saat ini.
“Penggunaan anggaran desa ini selalu diperiksa oleh inspektorat, jika ada temuan pasti langsung di proses, apakah TGR atau diproses hukum. Namun sampai saat ini tidak ada temuan dalam penggunaan anggaran semasa saya menjabat. Untuk itu, persoalan ini harus dalaporkan agar semua jelas dan transparan.”pungkasnya.(Joel)

