Ini Alasan Bupati Joune Ganda Keluarkan Edaran Penundaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa

Airmadidi,Fajarmanado.com – Dihari pertama masuk kantor, Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda langsung mengeluarkan surat edaran nomor 01/BMU/III/2021 tentang penundaan realisasi belanja barang dan jasa untuk refocusing APBD  tahun anggaran 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.

Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.

Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2021 paling sedikit 30 persen yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa tahun anggaran 2021 paling sedikit sebesar 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Sementara refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2021 ketentuannya adalah, kegiatan DAK yang belum dikontrakkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Utara membenarkan, Pemkab Minut akan melakukan penyesuaian anggaran atau refocusing anggaran tahun 2021 mengikuti surat edaran dari kementrian keuangan terkait refocusing anggaran.

“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU. Lalu paling sedikit 30 persen dari DID TA 2021 untuk bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, refocusing akan dilakukan pada kebijakan transfer ke daerah dan dana desa. Hal itu dilakukan untuk penanganan pandemi Covid19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.(Joel)