Sumendap Tegaskan Seluruh Pejabat di Lingkungan Pemkab Mitra Wajib Ikut Vaksinasi

Ratahan, Fajarmanado.com – Percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus jadi perhatian Bupati James Sumendap, SH.

Dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan program vaksinasi Covid 19 juga terus dimaksimalkan Gugus Tugas Kabupaten Mitra di bawah pimpinan Bupati Mitra.

Teranyar, JS, sapaan karib Sang Gladiator Politik ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), lebih khusus para kepala SKPD setempat untuk turut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi ini dengan ikut divaksin.

“Ini penting, penting, dan penting. Saya minta komitmen seluruh SKPD agar ketika tiba waktunya, semua harus divaksin,” katanya.

“Bagi yang tidak mau divaksin berarti tidak mau lagi jadi kepala dinas, langsung diganti,” tandas JS James saat membawakan sambutan dalam Paripurna DPRD Mitra, di Sport Hall Kantor Bupati, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga :  Pemkab Mitra Gelar Kegiatan Bersih Bersih

JS kemudian menekankan, bahwa komitmen wajib divaksin ini bukan hanya untuk pimpinan SKPD, namun juga untuk seluruh pejabat di lingkup Pemkab Mitra.

“Nanti kita akan buat peraturan Bupati, seluruh ASN yang memiliki jabatan wajib divaksin. Apabila tidak divaksin, diturunkan jabatannya,” tandas Bupati Mitra dua periode ini.

Selain itu, JS juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan Rapid Tes Antigen atau juga dikenal Swab Antigen bagi seluruh ASN di Pemkab Mitra yang akan dimulai pekan depan.

Bukan hanya itu, dirinya juga menginstruksikan agar Dinas Kominfo SP membuat suatu aplikasi yang harus diisi oleh setiap pejabat yang siap untuk di Rapid Tes.

Baca Juga :  Tiga Nama Mengundurkan Diri Dari Perebutan DB 2 J

“Kalau ada yang tidak isi aplikasi berarti tidak mau di Rapid, kita berhentikan dia dari jabatan. Selesai itu baru seluruh ASN, Tenaga Honor, dan perangkat desa kita Swab Antigen massal,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut politisi PDI Perjuangan ini meminta pula agar seluruh hukum tua membuat Peraturan Desa (Perdes) berkaitan dengan pasien terkonfirmasi positif Covid 19.

“Buat Perdes, orang yang positif Corona diumumkan, tidak perlu ditutupi,” katanya.

Dengan diumumkan ke publik, masyarakat akan tahu siapa saja yang terkonfirmasi Covid 19 dan bisa turut memantau jalannya protokol yang diwajibkan, yakni isolasi mandiri.

Penulis : Didi Gara

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP