Diduga Sakit Hati, Gadis 19 Tahun Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ambon, Fajarmanado.comHate speech atau ujaran kebencian kembali viral di media sosial (medsos) melalui akun facebook Sugisman WTM Sugisman. Akhirnya, gadis 19 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Akun facebook Sugisman WTM Sugisman, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wit, menulis kata-kata kasar dan kalimat yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Postingan bernada menantang itu pun lengkap dengan foto pria yang seolah-olah pemilik akun tersebut.

Merasa namanya dicemarkan, pria dalam tautan postingan itu akhirnya melaporkan pencemaran nama baiknya ke Mapolsek Leihitu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Laporan La Sugisman, pria 17 tahun, siswa SMA 6 Leihitu yang tercatat sebagai warga Dusun Waitomu Negeri Hila, Kecamatan Leihitu ini, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.

Tak tunggu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Leihitu kemudian mengamankan MS, gadis 19 tahun yang juga warga Seram.

Setelah penyidik memintai keterangan kepada MS bersama dua orang saksi, akhirnya polisi menetapkan gadis itu sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut MS diancam hukuman 6 tahun penjara. MS kini ditahan sebagai titipkan di Rutan Polsek KPYS.

Lantas, apa yang memicu MS membuat akun palsu atas nama Sugisman WTM Sugisman, sumber penyidik mengatakan karena kesal dengan sikap La Sugisman semasa dirinya masih bersekolah.

“Cewek (MS) itu sakit hati karena dulu waktu dia sekolah, katanya, laki-laki (La Sugisman) itu sering kata katain dia dengan kata kata jelek, hinaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini. (km/heru)