Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Begini Langkah Pemkab Minahasa

Tondano, Fajarmanado.com – Gara-gara mengoleksi piutang sekira Rp. 8 Miliar, BPJS Kesehatan Tondano akhirnya memutus kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Manajemen Kantor BPJS Kesehatan Tondano memastikan telah memutus kontrak kerjasama dengan Pemkab Minahasa per 1 Januari 2020 sehingga nasib 42 ribu lebih warga peserta Jamkesda Minahasa terancam tak lagi dilayani rumah sakit-rumah sakit rujukan.

Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, MSi membenarkan sikap yang diambil BPJS Kesehatan tersebut.

“Terhitung sejak 1 Januari 2021 Pemkab Minahasa tidak lagi melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS kesehatan terkait dengan pelayanan kepada 42 ribu warga yang tahun kemarin diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan melalui BPJS,” kata Bupati ROR, sapaan akrabnya, usai memimpin apel perdana tahun 2021, di Tondano, Senin (4/1/2021).

Roy menilai bahwa pemutusan kerja sama itu karena pihak BPJS Kesehatan Tondano tak paham dengan kondisi keuangan Pemkab. Padahal, Pemkab telah berkali-kali memberikan penjelasan.

Baca Juga :  ROR-RD Penuhi Janji, Inilah Puluhan Nama Pejabat Minahasa yang Dimutasi

Lantas, bagaimana dengan nasib pelayanan kesehatan puluhan ribu peserta Jamkesda Minahasa itu, ROR menegaskan, sesuai dengan Visi Misi dirinya bersama Wakil Bupati terkait jaminan kesehatan bagi seluruh warga, tetap akan dilaksanakan.

Pemkab, katanya, telah melakukan kerjasama dengan sembilan Rumah Sakit daerah dan swasta yang tersebar di Minahasa, Kota Manado dan Kota Tomohon.

Kerjasama tersebut, lanjut ROR merupakan implementasi dari program Minahasa Sehat dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp. 28 miliar.

“Tak perlu khawatir karena kami sudah siapkan program Minahasa Sehat,” tambah Asisten I Setdakab Minahasa Denny Mangala, yang ditemui terpisah.

Melalui program Minahasa Sehat ini, kata Mangala, warga yang sebelumnya masuk dalam program BPJS Kesehatan, bisa langsung ke sembilan Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Minahasa.

Baca Juga :  Selain BPJS, Perusahaan di Minahasa Wajib Bayar UMP

“Tunjukkan saja Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai surat keterangan dari Hukum Tua atau Lurah ketika ke Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan kami,” jelas Mangala.

Sedangkan untuk kartu BPJS Kesehatan di tangan warga saat ini akan segera diganti dengan kartu Minahasa Sehat.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan Tondano mengaku telah berkali-kali mengirimkan nota tagihan pembayaran iuran bulanan yang tertungguk kepada Pemkab Minahasa untuk terhitung mulai bulan Mei 2020. Nilainya bernilai total Rp. 8 miliar lebih.

Namun Pemkab Minahasa mengharapkan kebijakan dari manajemen BPJS Kesehatan karena dana yang dialokasikan untuk pembayaran iuran tersebut, terlanjur direcovery ke penanganan pandemi Covid 19.

Penulis: Jeffry Uno

Editor : Herly Umbas