Manado, Fajarmanado.com –Senator Indonesia, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) melakukan kunjungan kerja di Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara.
Selang senin hingga Rabu (7-9/12/2020), stefa, sapaan akrab SBANL, anggota DPD RI ini melakukan pengawasan Implimentasi UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di masa pandemi Covid 19.
Selain melakukan pemantauan, SBANL juga melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut, Drs. Joi Oroh, MSi bersama jajarannya dan Ketua Bawaslu Sulut Dr. Herwyn Malonda, SPd, SH, MPd, MH.
Bahkan, Senator SBANL memantau langsung kesiapan di di sejumlah TPS-TPS menjelang hari pemungutan suara dan aktivitas pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 yang sementara berlangsung ini.
SBANL mengungkapka mendapatkan laporan kesiapan dari BPBD Sulut, Bawaslu, KPUD dan KPPS sesuai tugas dan kewenangannya.
Pada dasarnya, kata Stefa, pemungutan suara menerapkan dengan benar protokol kesehatan Covid 19. Baik para petugas KPPS dan para saksi pasangan calon maupun masyarakat yang menyalurkan hak suara.
Namun, Stefa bilang, saat pelaksanaan kampanye Pilkada terkait Pandemi Covid 19, ditemui sejumlah pelanggaran. Seperti, tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan terjadi kerumunan masyarakat. Namun dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah mengikuti protokol kesehatan covid-19.
“Kita berdoa agar tidak ada klaster TPS atau semua yang terliibat, baik KPPS, saksi pasangan calon, pemantau dan pihak keamanan maupun masyarakat,kesemuanya terbebas dari Covid 19,” harap SBANL.
Penulis: Herly Umbas