Tomohon, Fajarmanado.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kantor Pelayanan Pajak (KKP) pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado meneken Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi di Aula BPKPD Kota Tomohon, Jumat (24/7/2020).
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan Wali Kota Jimmy Feidie Eman,SE.Ak, CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Kepala KPP Pratama Manado, Devianus Polii dan Kepala KPPN Manado Wayan Juwena, disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi.
Mengutip sambutan tertulis Wali Kota Tomohon, Sekdakot Harold Lolowang menyampaikan terima kasih kepada Kepala KPP Pratama Manado dan Kepala KPPN Manado atas penandatanganan ini.
“Semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus,” ujarnya.
Dikatakan, berita acara rekonsiliasi ini, sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan.
Sesuai tahapan, syarat penyaluran triwulan pertama dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya.
Syarat penyaluran triwulan tiga dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan
Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN setempat, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak,” tuturnya.
Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-
Penulis: Prokla Mambo
Editor : Jerry Michael