Ini Jawaban Bupati Minut, Terkait Teguran Gubernur Soal Lahan Jenazah Covid di Desa Ilo-Ilo
Vonnie Anneke Panambunan

Ini Jawaban Bupati Minut, Terkait Teguran Gubernur Soal Lahan Jenazah Covid di Desa Ilo-Ilo

Airmadidi,Fajarmanado.com – Penolakan warga terkait lahan pemakaman jenazah covid 19 di desa Ilo-Ilo kecamatan Wori berimbas ke Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP). Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melayangkan teguran kepada bupati soal penolakan lahan jenazah covid tersebut.

Teguran Gubernur yang tertuang dalam dalam surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr.Ropem tanggal 20 Mei 2020, telah diklarifikasi oleh Bupati melalui Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Prihal Klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam surat klarifikasi yang dilayangkan pemerintah kabupaten Minahasa Utara memuat 5 poin penting yakni, 1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19

2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman. 3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir) dan poin 5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19.

Surat teguran Gubernur soal penolakan lahan tersebut ditanggapi dingin Bupati Vonnie Anneke Panambunan. Menurutnya surat teguran tersebut sudah dijawab secara resmi kepada Gubernur. Soal lahan pemakaman jenazah covid di Minut pihaknya tidak pernah menolak, asalkan lahan yang akan dijadikan lokasi pekuburan memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan.

“Kita semua tau bahwa, desa Ilo-Ilo yang akan dijadikan lahan pemakaman covid dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, diareal tersebut merupakan lahan produktif dan dekat dengan mata air. Jika kita paksakan areal tersebut dijadikan lahan pemakaman, selain menyalahi surat edaran Mendagri, kasihan masyarakat saya yang ada di desa Ilo-Ilo.”terang Panambunan.

Panambunan menegaskan bahwa sinergitas pemerintah mulai dari pusat sampai daerah dalam menangani bencana covid 19 ini peting untuk dilakukan, untuk itu pihaknya sangat mendukung penyediaan lahan pemakaman jenazah covid di Minahasa Utara yang sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standart lingkungan.

Penulis : Joel Polutu