Kawangkoan, Fajarmanado.com — Warga terdampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid 19 di Desa Tondegesan Satu dan Dua, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa ternyata mencapai 330 keluarga.
Sebanyak 200 keluarga yang terverifikasi dan validasi sebagai keluarga kurang mampu, menerima Rp600 ribu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama atau bulan April 2020.
Penyerahan dilakukan terpisah oleh pihak Bank BNI Cabang Kawangkoan di Posko Covid 19 Desa Tondegesan Satu dan Posko Covid Desa Tondegesan Dua disaksikan Camat Eightmi Yohanna Moning, SH, sejak sore hingga malam, Senin (11/5/2020).
Hukum Tua Desa Tondegesan Satu, Yandra Kalengkongan menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah, di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tercatat mencapai 102 untuk BLT dana Desa dan 62 Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.
“Kami melalui tim verifikasi dan validasi sepakat menggunakan semaksimal mungkin 25 persen dari pagu dana desa tahun ini, 727 juta (rupiah) lebih untuk BLT, tentu sesuai kondisi ekonomi maayarakat saat ini,” jelas Kumtua Yandra.
Sementara penerima BST Kemensos, lanjutnya, sesuai data yang disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Minahasa berjumlah 62 orang. Namun, hasil finalisasi Dinsos hilang 19 orang.
“Kami tidak tahu apa penyebabnya. Tapi sesuai petunjuk, nama-nama yang hilang itu akan kami kirim kembali ke Dinas Sosial,” ungkapnya kepada Fajarmanado.com di sela penyerahan BLT.

Sebagaimana Desa Tondegesan Satu, Desa Tondegesan Dua juga menggunakan semua 25 persen dari dana desa tahun 2020 untuk BLT.
“Dana desa kami tahun ini sebesar 708 juta (rupiah) lebih. Setelah dihitung bisa mengcaver 98 penerima BLT,” kata Kumtua Tondegesan Dua, Stefie Rembet, terpisah.
Dari total 98 penerima hasil verifikasi dan validasi, katanya, ada dua orang yang mengundurkan diri. Yakni, seorang janda dan seorang lagi adalah isteri Ketua LPM.
“Mereka menolak karena merasa masih ada orang lain yang lebih membutuhkan,” katanya.
Kumtua Stefie menjelaskan, keluarga pengurus LPM sebenarnya layak menerima Bansos pemerintah sepanjang tidak memiliki gaji tetap bulanan di tempat lain. “Karena, pengurus LPM tidak ditata dalam Silpa ADD,” ungkapnya.
Penerima Bansos pemerintah di Desa Tondegesan Dua, selain 98 BLT Dana Desa, juga tercatat 68 penerima BST Kemensos, 30 PKH dan 9 penerima BNPT.
Camat Eightmi Moniung mengharapkan masyarakat menggunakan dana BLT Rp600 bulan pertama ini untuk kebutuhan makan keluarga.
“Bantuan ini diberikan pemerintah unruk mendukung ketahanan pangan keluarga. Jadi harus dibelanjakan kebutuhan makanan pokok,” paparnya.
Ia pun mewanti-wanti akan menyetop penyaluran BLT bulan berikutnya apabila uang yang diterima ini hanya disalahgunakan.
“Penetapan penerima BLT dana Desa ini hanya ditetapkan oleh Pak Bupati. jadi, bisa diganti apabila disalahgunakan,” tandasnya.
Penulis: Herly Umbas