Hebat..! Dua Keluarga di Desa Kamanga Tolak Bansos Pemerintah
Asisten Pemerintahan dan Kesra Minahasa, Dr. Denny Mangala, MSi dan Kadis Sosial Royke Kaloh, SH (membelakangi kamera) menempel stiker bertuliskan Keluarga Kurang Mampu di rumah penduduk penerima bantuan pemerintah di Kecamatan Tondano Timur, Rabu (29/4/2020) siang.

Hebat..! Dua Keluarga di Desa Kamanga Tolak Bansos Pemerintah

Tompaso, Fajarmanado.com — Ini pembuktian basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tidak diup to date di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pasalnya, dua keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kamanga, Kecamatan Tompaso menolak menerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah di masa pandemi virus corona atau Covid 19.

Hukum Tua Desa Kamanga, Djemi Wenas mengatakan, penolakan dua keluarga itu dilakukan jauh sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menerapkan kebijakan penempelan stiker berlebel “Keluarga Kurang Mampu” di rumah-rumah penduduk penerima Bansos pemerintah pada pekan ini.

“Bukan karena mendengar akan ditempeli stiker. Sudah sejak bulan lalu. Mereka menyatakan menolak bantuan pemerintah karena telah merasa mampu,” kata ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com di Tompaso, baru-baru ini.

Wenas mengatakan, data keluarga penerima bansos yang disampaikan Pemkab Minahasa untuk menerima Bansos Bahan Makanan Pokok (Bapok) dalam rangka pandemi Covid 19 dan data penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bansos Tunai Kemensos relatif tidak sesuai dengan keberadaan ekonomi masyarakat saat ini.

“Untuk penerima Bansos Bapok dari Pemkab Minahasa, dari 62 keluarga sasaran penerima,  yang layak hanya 19 keluarga. Berdasarkan musyawarah khusus desa, lainnya diganti dengan keluarga yang ekonominya benar-benar terdampak Covid 19,” katanya.

Begitu pun dengan keluarga penerima BLT Kemensos, yang kini dikenal dengan Bantuan SosialbTunai atau BST ini.

“Yang keluar ada 35 keluarga, tapi setelah kami verifikasi dan validasi hanya 28 atau 29 keluarga yang layak,” ungkapnya.

Lainnya, lanjut Wenas, ada yang telah meninggal dunia, sudah menerima upah bulanan, pindah alamat dan telah menunjukkan peningkatan ekonomi.

“Seperti dua keluarga tadi. Hanya berprofesi sebagai. petani tapi sudah berhasil. Satu punya rumah permanen, satu lainnya rumah panggung yang didudukkan (tanpa tiang penopang),” jelasnya sambil menunjuk ke dua rumah dimaksud.

Djemmi Wenas menyayangkan tidak bisa mengganti keluarga penerima BST Kemensos yang terkoreksi sehingga volume penerima turun.

“Kasie Kesos Kecamatan bilang tidak bisa diganti. Ya, sayang sekali desa kami kehilangan jatah,” ketusnya.

Kebijakan ini, sesuai pengamatan Fajarmanado.com, berbanding terbalik dengan kecamatan lain. Jumlah nama terkoreksi diganti sepanjang ada keluarga yang oleh tim verifikasi dan validasi dinilai layak menerima. Penggantian nama penerima melalui musyawarah khusus ini didukung dengan berita acara.

Penulis: Herly Umbas