Hebat..! Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi di Sulut

Airmadidi, Fajarmanado.com — Sulawesi Utara (Sulut) terkesan menjadi target pengedaran narkoba. Namun, jajaran Polda Sulut terus saja berhasil membekuk tersangka pengedar. Kali ini dilakukan Satres Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut).

Sandy, pria 23 tahun warga Desa Taopa, Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah (Sulteng) dibekuk polisi di jalan raya Manado-Bitung, tepatnya di Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat,  Minut pada hari Minggu, 23 Februari 2020.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau, SIK,  MSi saat menggelar konfrensi pers di Aula Polres Minut, Selasa (3/3/2020) tadi.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sejak 25 Januari 2020 silam.

“Dari hasil penyelidikan diketahui akan ada transaksi narkotika golongan satu jenis sabu yang dibawa dari Desa Moutong Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara melalui jalur darat,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u, SIK.

Karena itulah,  pada hari Minggu, 23 Februari 2020 dilakukanlah penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka lelaki Sandy bersama barang bukti.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka didapati 3 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok, masing-masing beratnya  seberat 0,58 gram, paket seberat 0,63 gram dan paket ketiga seberat 0,52 gram. Paket sabu tersebut dibawa Sandy dari Sulawesi Selatan (Sulteng).

Ketika Sandy dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Minut untuk dilakukan pengembangan. Bahkan Polres Minut telah bekerja sama dengan Polres Moutong untuk melakukan pengembangan kasus ini lebih dalam,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Fandy Ba’u.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Penulis: Joel Polutu

Editor   : Herly Umbas