Wow..! Cairkan Proyek Fiktif, 4 ASN Mitra Jadi Tersangka

Amurang, Fajarmanado.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi. Kali ini, menyeret empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Tenggara (Mitra).

Ke empat ASN yang terjerat kasus korupsi itu, masing-masing berinisial JSK, OW, OM dan SG. Mereka diduga keras menilep uang rakyat dengan modus kegiatan fiktif proyek yang dibiayai dengan dana Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kantor Inspektorat Mitra tahun 2013.

Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka kini sudah ditahan.

Penahanan terhadap para ASN tersebut berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan yang  dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

Diduga keras, mereka menyalahgunakan uang negara pada kegiatan di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mitra.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak 2015 lalu. Jumlah tersangkanya empat orang,” kata Kapolres, saat press conference di Markas Polres Minsel, Amurang, Rabu siang (21/8/2019).

Kapolres Winardi.menegaskan, penyidikan kasus korupsi dari Mitra itu telah masuk tahap dua.

“Sudah P21. Jadi, hari ini berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Winardi.

Menurut dia, peran keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berbeda-beda. “Tersangka JSK diduga memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dengan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran, membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang.

“Pertanggungjawaban kegiatan ini juga dibantu oleh OW dan OM,” terang Winardi.

Akibat kegiatan fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Dari kegiatan itu, negara dirugikan Rp.873.000.000, diambil dari DIPA Rp4,5 milyar untuk anggaran Tahun 2013,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam press realese itu, Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK dan Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH, MH.

Editor : Herly Umbas