Kabur 4 Bulan Usai Menganiaya Celsius Hingga Cacat, Polisi Bekuk 3 Tersangka

Tomohon, Fajarmanado.com — Sepandai pandainya tupai melompat, sekali kelak jatuh juga. Inilah yang dialami tiga tersangka penganiayaan Celsius Lapong pada hari Sabtu, 12 Januari 2019.

Seusai mengeroyok Celcius, pria 53 tahun ini, tiga tersangka yang tak lain sekampung korban, Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon, Rabu (22/5/2019).

Para tersangka yang masing-masing berinisial JK (33 tahun), AP (35 tahun), dan EM (49 tahun) berhasil diamankan polisi di tiga lokasi berbeda.

Akibat dari aksi kriminalitas ke tiga tersangkan, Celsius menderita cacat. Korban mengalami luka sabetan parang di tangan kanan, patah kedua kaki serta luka sobek di pelipis kanannya.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Bachtiar Simanjuntak, SIK, SH, MSi melalui Katim Resmob Polres, Bripka Bima Pusung mengungkapkan, usai menganiaya korban hingga tak berdaya, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Polisi agak kesulitan menangkap para tersangka karena sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran. Namun Tim Resmob yang tak kenal lelah, akhirnya berhasil meringkus ketiganya setelah kabur lebih dari empat bulan.

Ia membenarkan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. “Awalnya kami menangkap EM, di perkebunan kompleks TPA,” ujarnya kepada wartawan di Tomohon, Kamis (23/5/2019).

Setelah itu, lanjut dia, petugas menangkap JK yang sedang menonton televisi di rumah saudaranya, dan terakhir menangkap AP di tempatnya bekerja, di Woloan.

“Ketiganya kami tangkap tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya Bima Pusung.

Penulis: Prokla Mambo

Editor   : Herly Umbas