Terima SK Plt Bupati ke-3, Tuange Janji Batalkan Mutasi ASN Talaud

Manado, Fajarmanado.com — Pasca Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Mei 2019 lalu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE langsung mengambil sikap menerbitkan surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud.

Surat tersebut kembali diberikan kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange. Kali ini, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw didampingi kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong dan Kabag OTDA Rollies Rondonuwu, di ruang  kerja wakil gubernur, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (2/5/2019).

Kandouw mengingatkan, sesuai pesan gubernur, Petrus Tuange dapat menjalankan roda pemerintahan Talaud demi kesejahteraan segenap lapisan masyarakat di Bumi Porodisa, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Filipina ini.

“Kepercayaan ini saya akan pegang teguh sesuai dengan amanat pimpinan,” komentar Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange.

Tuange tercatat sudah tiga kali menjadi Plt Bupati Kepulauan Talaud sejak terpilih bersama Sri Wahyumi Maria Manalip pada Pilkada 2013 silam.

Petrus Tuange mengatongi SK Plt pertama yang berlaku sejak 5 Januari sampai 5 April 2018 lalu, menyusul Bupati Sri Wahyuni Manalip (SWM) diberhentikan untuk sementara waktu oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Surat sejenis kedua yang diterima Tuange bernomor 858/1548/sekr.Ro.Perhumas. Surat yang diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs. Edison Humiang, MSi ini berlaku selang 6 April hingga 23 Juni 2018.

SK nomor 858 tersebut diterbitkan Gubernur Sulut karena  SWM ditetapkan KPU sebagai salahsatu peserta Pilkada Talaud 2018 sehingga diwajibkan harus cuti di luar tanggungan negara sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara.

Namun, SWM sebagai petahana gagal jadi kampium pada Pilkada 27 Juni 2018. Ia dan pasangannya, Gunawan Talenggoran kalah telak dari dr Elly Engelbert Lasut dan Moktar Parapaga.

Diduga kesal, SWM kemudian melakukan mutasi besar-besaran terhadap 305 aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas (ASN/THL).

Langkah SWM ini pun memantik demo besar-besaran. Selain di Kantor Bupati Talaud di Melongguane, juga di Kantor Gubernur Sulut pada 25 Juli 2018.

Soal langkah yang akan ditempuhnya saat memegang kembali amanat sebagai Plt Bupati Talaud, Petrus Tuange mengatakan, akan diawali menggelar rapat dengan Forkompinda Talaud dan tokoh masyarakat serta seluruh jajaran Pemkab Talaud.

Ia menegaskan, pada Senin pekan depan, akan menindaklanjuti Surat Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu tentang pelantikan 305 PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Talaud yang telah melanggar aturan.

“Senin depan saya akan kembalikan jabatan 305 PNS di Talaud dan mencabut SK Bupati terkait 305 pejabat yang telah dilantik Bupati SWM, sesuai dengan edaran Mendagri yang menyatakan pelantikan tersebut menyalahi aturan,” tandasnya.

Penulis: Herly Umbas