Ratahan,Fajarmanado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewarning tidak ada aktivitas kampanye dalam masa tenang yang dijadwalkan mulai Tanggal 14 -16 April nanti.
Menurut Komisioner Bawaslu Dolly Van Gobel, masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019, dilarang melalukan aktivitas kampanye baik itu Caleg maupun Tim kampanye.
“Kami himbau untuk tidak boleh melakukan kegiatan berupa kampanye,” kata Gobel jumat (12/4/2019) di sela sela memberikan pelatihan Saksi di Kecamatan Tombatu Timur.
Lebih lanjut Dolly sapaan akrabnya menjelaskan pada masa tenang semua partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye.
“Untuk para caleg tidak diperbolehkan untuk mengajak kepada semua pemilih bahkan simpatisan untuk memilih dirinya atau Partainya, ” Kata Dolly
Dolly menegaskan, jika pada masa tenang nanti didapati oleh jajaran Bawaslu adanya aktivitas kampanye, maka, sangsi jelas diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 523 bagian 2.
“Bunyinya, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (4) empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah),” pungkas Dolly Van Gobel.
Penulis : Didi Gara

