Manado, Fajarmanado.com – Performance bisa saja mengelabui. Inilah yang dijadikan ‘alat’ oleh wanita satu ini. Perempuan berinisial E ini berhasil mengelabui korban dan diduga nekad menggelapkan dua unit mobil.
Kabar ini tersingkap setelah Tim Macan Satreskrim Polresta Manado berhasil memburu dan menyita dua mobil di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulu, Kamis (19/4/2018).
Upaya penyitaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1010/IV/2018/Sulut/Resta Manado, tanggal 17 April 2018, yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1048/IV/2018/Sat Reskrim dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/319/IV/2018/Reskrim.
Dalam laporan disebutkan, penggelapan diduga dilakukan oleh perempuan yang disebutkan polisi berinisial E. Awalnya, E menyewa mobil milik pelapor. Mobil lalu dititipkan kepada perempuan berinisial JR. Tapi, penyerahan mobil jenis mini bus itu dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman sejumlah uang oleh E kepada JR.
Setelah melakukan pelacakan dan pengembangan, hanya dam tempo dua hari, tim akhirnya berhasil menemukan mobil milik pelapor bersama 1 unit mobil lainnya, yang juga diduga kuat hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh E. Ke dua mobil tersebut, yakni Daihatsu Grand Xenia warna putih dan Honda Brio warna hitam.
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi membenarkan penyitaan tersebut.
“Barang bukti telah diamankan di Mapolresta dan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (20?4/2018), pagi tadi.
Modus operandi penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) seperti ini dikabarkan sudah banyak yang terjadi, termasuk di wilayah Provinsi Sulut.
Masyarakat pemilik ranmor pun diingatkan untuk tidak sembarangan menyerahkan ranmornya kepada orang lain, apalagi orang yang tidak dikenal persis indentitas dan sepak terjangnya.
Editor : Herly Umbas

