Tondano, Fajarmanado.com – Pilkada Minahasa diprediksi bakal berlangsung sengit. Apalagi dua pasangan calon (Paslon) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Ivan Sarundajang-Careig Naicel Runtu (Ivansa-CNR) dan Royke Roring-Robby Dondokambey (RR-RD) memiliki basis masa militan yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di daerah Toar Lumimuut ini.
Namun menjelang deklarasi kampanye damai oleh kedua Paslon yang akan digelar pada Minggu (18/2?2018) besok, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa mendapati kedua Paslon tersebut telah melakukan pelanggaran.
Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa, Donny Rumagit mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Minahasa untuk segera ditindaklanjuti temuan pelanggaran ke dua Paslon tersebut.
Temuan iini kami telah merekomendasikan kepada KPU Minahasa untuk ditindaklanjuti,” ujar Rumagit kepada wartawan, di Tondano, siang tadi.
Pelanggaran tersebut adalah Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal kedua Paslon yang masih terpasang. Bahkan Rumagit mengklaim bahwa pihaknya memiliki data lengkap APK ilegal yang tersebar di 25 kecamatan.
“Hasil rekapan kami sampai dengan hari ini, Sabtu 17/2, masih banyak APK ilegal yang terpasang. Milik dari Paslon nomor urut satu yakni 30 baliho, 10 spanduk, dan lima bendera. Sementara milik dari Paslon nomor urut dua, 196 baliho, 11 spanduk dan 293 bendera,” jelasnya.
Rumagit pun meminta dan mengajak kedua Paslon serta tim pemenangan masing-masing untuk berkompetisi secara sehat. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan masuk kategori pelanggaran kampanye sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“Mari kita berkompetisi secara sehat dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Minahasa ini. Tentu harapan kami, tidak ada Paslon yang melakukan pelanggaran. Karena kalau kedapatan melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak dengan tidak pandang bulu. Karena konsekwensi dari pelanggaran kampanye, sudah sangat jelas dituangkan dalam aturan,” tegasnya.
Penulis: Fiser Wakulu

